Ketika Jamaah Ingin Berdaulat: Cerita di Balik Maraknya Umroh Mandiri di Indonesia

Dipublikasikan pada 31 Oktober 2025 oleh Admin

Masjidil Haram Makkah

Di sebuah sore yang tenang di kawasan Ciputat, Fadli (37) menatap layar laptopnya dengan penuh semangat. Di sana terpampang deretan harga tiket Jakarta–Jeddah, daftar hotel di Makkah, hingga kolom bertuliskan “jual visa umroh mandiri”. Ia bukan agen, bukan pula travel. Fadli hanyalah seorang karyawan swasta yang bertekad menunaikan ibadah umroh tanpa bergantung sepenuhnya pada biro perjalanan.

Baginya, umroh bukan sekadar perjalanan spiritual, tapi juga tentang pembuktian bahwa jamaah bisa mandiri—mengatur sendiri rute, akomodasi, dan jadwal, selama tetap taat aturan. “Saya ingin lebih dekat dengan pengalaman asli berhaji kecil, tanpa merasa seperti turis yang diatur dari A sampai Z,” ujarnya sambil tersenyum.

Fenomena seperti Fadli kini semakin banyak di Indonesia. Tren umroh mandiri tumbuh pesat sejak akses informasi makin mudah, harga tiket makin transparan, dan digitalisasi sistem visa dari Pemerintah Arab Saudi membuka peluang baru.

Namun, di balik semangat kemandirian itu, banyak jamaah masih ragu: apakah umroh mandiri legal di mata hukum Indonesia?

Jawabannya kini jelas. Pemerintah telah menetapkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur dengan tegas mekanisme pelaksanaan umroh, termasuk ruang bagi jamaah yang ingin berangkat secara mandiri.

UU ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak melaksanakan umroh, baik melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) maupun secara pribadi, selama tetap memenuhi syarat administrasi, keamanan, dan keabsahan visa. Dalam praktiknya, jamaah tetap harus memastikan visa umroh mandiri yang digunakan terdaftar secara resmi dan diterbitkan melalui sistem yang diawasi oleh Kementerian Agama dan Kedutaan Arab Saudi.

Fadli mengaku sempat khawatir soal legalitas visa yang ia beli secara online. “Saya sempat takut visa-nya bodong,” katanya. Ia kemudian mencari informasi melalui situs resmi Kemenag dan memverifikasi bahwa penyedia visa yang ia pilih memiliki izin resmi untuk melayani visa umroh mandiri.

Langkah itu menjadi pembeda antara jamaah cerdas dan jamaah nekat. Banyak kasus sebelumnya di mana calon jamaah tertipu oleh agen tidak resmi yang menawarkan harga terlalu murah tanpa kejelasan izin. Padahal, dalam sistem digital saat ini, jamaah bisa mengecek legalitas visa dan penerbitnya secara langsung.

Selain Fadli, ada juga cerita inspiratif dari Siti Rohmah (49), ibu rumah tangga asal Bandung yang berangkat umroh bersama dua sahabatnya tanpa ikut rombongan travel. Mereka belajar semua hal dari nol: cara mengisi formulir visa, mengatur hotel di dekat Masjidil Haram, hingga menyusun jadwal ziarah sendiri. “Awalnya deg-degan, tapi ternyata semua bisa asal mau belajar,” kata Siti.

Mereka memilih berangkat di luar musim ramai, memanfaatkan promo tiket pesawat, dan berhasil menghemat hampir 8 juta rupiah dibanding paket reguler. Namun, Siti tidak memungkiri pentingnya perencanaan matang. “Kami tetap konsultasi ke PPIU untuk memastikan semua dokumen sah dan perjalanan aman.”

Kisah-kisah seperti ini menunjukkan bahwa umroh mandiri bukan sekadar tren, tapi bentuk kesadaran baru di kalangan jamaah Indonesia: beribadah dengan tanggung jawab penuh. Mereka tak lagi pasif menunggu informasi, melainkan aktif mencari tahu, memverifikasi, dan mempersiapkan diri secara mandiri.

Pemerintah sendiri menyambut positif tren ini. Kementerian Agama bahkan telah membuka kanal informasi khusus untuk jamaah yang ingin berangkat secara pribadi, agar tidak tersesat di tengah banyaknya penawaran daring. Sistem digitalisasi visa dan transparansi biaya juga menjadi fondasi utama agar praktik umroh mandiri tetap aman dan sah.

Meski demikian, ada hal-hal yang perlu diwaspadai. Jamaah tetap wajib memahami batasan yang diatur dalam undang-undang—seperti larangan membuat paket umroh tanpa izin resmi, atau memperjualbelikan visa di luar ketentuan. Bagi jamaah, membeli visa hanya diperbolehkan dari pihak berizin yang tercatat resmi dalam sistem Kemenag dan Kedutaan Saudi.

Bagi yang belum berpengalaman, banyak penyedia terpercaya yang kini melayani jual visa umroh mandiri secara legal dan transparan. Mereka membantu jamaah yang ingin mengurus sendiri tiket, hotel, dan transportasi, tanpa harus terikat dengan paket penuh dari biro.

Pada akhirnya, tren ini menggambarkan perubahan besar di dunia ibadah modern. Jamaah kini ingin lebih bebas, namun juga lebih sadar hukum dan informasi. Fadli, Siti, dan ribuan jamaah lain membuktikan bahwa dengan niat tulus, perencanaan matang, dan patuh aturan, umroh mandiri bisa menjadi pengalaman spiritual yang lebih personal, efisien, dan bermakna.

Karena sejatinya, kemandirian dalam ibadah bukan berarti berjalan tanpa panduan—melainkan berjalan dengan ilmu dan niat yang benar menuju rumah Allah سبحانه وتعالى.

← Kembali ke Daftar Blog